Postingan

SE MENDAGRI NO. 910/106/SJ DAN NO. 903/1043/SJ JUKNIS TERKAIT DANA BOS

Seperti dilansir laman website resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (24/02/2017), berikut info Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/106/SJ dan Nomor 903/1043/SJ yang memuat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Unduh File  Di Sini !!!   Selengkapnya Kunjungi info resmi terkait dana BOS  Di sini